Prajurit Beserta Persit Kodim 1208/Sambas Terima Penyuluhan Hukum

Komandan Komando Distrik Militer 1208/Sambas Letkol Inf Setyo Budiyono S.H.,M. Tr (Han) menerima tim penyuluhan Hukum dari Kodam XII/Tpr di Makodim 1208/Sambas. Kegiatan ini diikuti oleh Personel Kodim 1208/Sbs, Perwira, Bintara, Tamtama serta Ibu Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LII Dim 1208/Sambas Koorcab Rem 121/Abw. Senin (26-7-21)
Kegiatan penyuluhan Hukum tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Tim penyuluhan Hukum Kodam (Kumdam) XII/Tpr Letkol Chk Bahrun Taslim S.H Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu program kerja Kodim 1208/Sambas.
“Kegiatan ini bertujuan agar kita setiap melakukan tindakan senantiasa dilandasi moral, semangat dan kesadaran yang tinggi dengan selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan sehingga tidak terjadi pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan satuan”,
Dandim Letkol Inf Setyo Budiyono S.H.,M. Tr (Han) dalam sambutannya mengatakan kepada seluruh Prajurit, dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LII Dim 1208/Sambas agar memahami dan mengerti tentang aturan hukum baik yang berlaku dalam Hukum Militer maupun Hukum Pidana. Beliau menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir agar selalu menghindari pelanggaran sekecil apapun karena apabila kita sudah tersangkut masalah hukum maka akan berdampak kepada Karier, Jabatan dan tunjangan kinerja yang bersangkutan, tuturnya.
Lebih lanjut Dandim menyampaikan sebuah istilah “menjalani hidup ini saja sudah sulit tanpa ada pelanggaran apalagi kalau kita melakukan pelanggaran maka dengan demikian kita sebagai Manusia harus lebih bijak dalam bertindak dan berbuat jangan sampai kita tidak bisa membedakan tindakan-tindakan yang melanggar aturan Hukum,” ujar Dandim.
Diwaktu bersamaan Letkol Chk Bahrun Taslim S.H Sebagai narasumber mengajak dan menggugah kepada seluruh peserta penyuluhan hukum agar selalu bersyukur dengan apa yang kita miliki sekarang, karena dengan bersyukur kita dapat menyadari bahwasanya kita lebih beruntung dibanding orang-orang yang serba kekurangan dibanding apa yang kita miliki sekarang ini, tambahnya.
Beliau juga menyampaikan “Haruslah hati – hati dalam penggunaan media sosial, agar kita selalu waspada karena sekarang sudah berlaku undang undang ITE yang dapat menjerat kita apabila kita tidak bijak dalam bermedia sosial”.
Ia juga memaparkan Dalam rangka meningkatkan wawasan Untuk payung hukum terdapat pada UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 5 yang berbunyi, bahwa TNI berperan sebagai alat di bidang pertahanan dalam menjalankan tugas berdasarkan kebijakan dan keputusan politik dan pasal 7 ayat 1 yang berbunyi menegakan kedaualatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan untuk keutuhan bangsa dan negara”, Tutupnya.

Tinggalkan komentar