Anggota Koramil Ikuti Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Redaksi Korem 121/abw

Sanggau – Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Sekadau terus digalakkan demi menahan laju terpaparnya warga Sekadau dari virus covid 19 yang juga belum mereda.
Operasi Yustisi dilaksanakan di semua wilayah Sanggau melibatkan unsur dari Koramil, Polsek, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dishub hingga Pemdes. Seperti halnya di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu anggota Koramil 18/Nanga Mahap bersama dengan Polsek melaksanakan Operasi Yustisi serta himbauan kepada warga masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan demngan melaksanakan 3 M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna pencegahan Covid 19 di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran COVID-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini, dan tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin “, tukas Plh Danramil 18/Nanga Mahap Serka Ketut.
Penegakan Disiplin Menggunakan Masker sesuai dengan PERGUB No.110 Tahun 2020 dan PERBUB No.45 Tahun 2020. Sanksi ditegaskan telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020.
Dalam Operasi Yustisi ini, sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar dalam bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar