Penyelesaian Masalah Anggota TNI Angkatan Darat yang Tertangkap di Perbatasan RI-Malaysia

Redaksi Korem 121/abw

Komandan Korem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief dampingi tiga anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 10/Brajamusti penyelesaian masalah di Kantor Ibu Pejabat Polis Diraja Malaysia Daerah Lubok Antu Serawak Malaysia pada Jumat 2 Februari 2024 pukul 10.00 waktu Malaysia.

Seperti diketahui sebelumnya, tiga anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Pos Kotis Nanga Badau yakni Pasi Log Kotis Lettu Arm Satria Fajar Wijata, Sertu Arm Erwin Prasetyo Tantomo, dan Serda Arm Moh Vikram Wantogia sempat diamankan oleh Pasukan Tempur PDRM-PGA (Pasukan Gerakan Am) di Wilayah Batu Kaya Lubok Antu Serawak Malaysia, Minggu dini hari 28 Januari 2024, pukul 02.00 WIB karena memasuki wilayah Malaysia untuk berbelanja membeli tabung gas keperluan pos kotis Satgas Pamtas.
Brigjen TNI Luqman Arief menuturkan bahwa permasalahan tiga Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia sektor Timur dengan Pihak Pasukan Tempur PDRM-PGA (Pasukan Gerakan Am) tersebut telah selesai.
“3 Anggota Satgas Pamtas Yon Armed 10 Brajamusti kini dapat melanjutkan tugas sehari-hari nya sebagai Anggota Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed Wilayah Kalbar Sektor Timur.” Kata Danrem Luqman Arief pada Minggu 4 Februari 2024.
Lanjutnya, permasalahan tersebut telah selesai karena telah disepakati dengan Kepala Balai Polis Lubok Antu dengan hasil yang baik, apabila ada keperluan yang melewati batas negara baik itu TNI atau TDM agar dilaporkan terlebih dahulu terhadap Pegawai Polis Lubok Antu sehingga tidak terjadi kesalapahaman.
“Kita sudah mengkonfirmasi pihak Pasukan Tempur PDRM-PGA (Pasukan Gerakan Am) bahwa tiga anggota Satgas Yonarmed 10 Brajamusti dari Pos Kotis tidak melakukan tindakan negatif lain, hanya melanggar aturan keimigrasian saat akan pergi berbelanja Gas LPG untuk keperluan pos kotis,” kata Brigjen TNI Luqman Arief.
Brigjen TNI Luqman Arief menyebut Polis Diraja Malaysia telah membebaskan tiga Satgas Pamtas 10/Brajamusti Pos Kotis Nanga Badau karena tidak terbukti melanggar hukum dan tindak pidana pada Jumat 2 Februari 2024 pagi.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dimana menurut Pangdam XII Tanjungpura bahwa peristiwa penangkapan terhadap tiga anggota Satgas Pamtas Yon Armed 10/Brajamusti tersebut hanyalah miskomunikasi.
“Sebab kejadian itu emang hanya berbelanja untuk membeli tiga tabung gas dan beberapa kebutuhan saja,” kata Pangdam Iwan Setiawan dalam keterangannya.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar