
Selakau – Babinsa Koramil 06/Selakau mengikuti Rapat penetapan dan penegakan perbatasan batas desa Twi Mentibar kecamatan Selakau kabupaten Sambas di aula kantor desa Twi Mentibar, Sabtu (12/09/20).
Kegiatan rapat yang dipimpin oleh Camat Selakau, bapak H. Abrar S.ip. merupakan langkah kongkrit pemerintah Kecamatan untuk menentukan tentang batas-batas kampung, agar di kemudian hari tidak terjadi masalah tentang perbatasan di Desa Twi Mentibar kecamatan Selakau.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinsos PMD kabupaten Sambas bapak Teguh, Ketua BPD bapak Sasli Rais SH, Kabag Tapem Sekda kabupaten Sambas di wakili bapak. Eko, babinsa desa Twi Mentibar Praka S.M.F Siregar, Kepala desa Twi Mentibar bapak Aris Sugiatno dan Kades serta Kadus yang berbatasan langsung dengan Desa Twi mentibar.
Dalam rapat tersebut, Camat Selakau H. Abrar S.I.P mengatakan penyelesaian permasalahan batas Desa harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurutnya, Sengketa lahan sangat rentan dan identik dengan perselisihan sehingga kami harus segera mengambil langkah dalam penyelesaiannya, Ucap Abrar.

Ditempat terpisah, Komandan Koramil 06/Selakau Letda Arm Kahar mengatakan pihak TNI akan siap membantu penyelesaian batas Desa sampai tuntas.
“Diharapkan, Penentuan batas antar kampung ini, tidak berlarut-larut, dan mari semuanya kita selesaikan dengan kordinasi dan kesepakatan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dengan suasana yang aman dan kondusif,”Tegas Kahar.