Sambas, Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Parit Baru, Periode 2021–2027 Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, maksanakan pemilihan Anggota BPD bertempat di balai Desa Parit Baru. Senin,(15/3/2021).
Babinsa 1208-05/Pemangkat Serma M Suyana menambahkan, Badan Permusyawaratan Desa merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Desa, Sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa, BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Desa, ujar Babinsa.
Kepala Desa Parit Baru, Bpk. Sahardi SHI mengatakan, Sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD diperlukan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa serta melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Ucapnya.
Semenyara itu Danramil 1208-05/Pemangkat Kapten Inf Karyadi Mengungkapkan bahwa, Rumusan mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis, Ujarnya.
“Badan Permuswarakatan Desa mempunyai Fungsi yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa,” jelas Danramil.
Diharapkan dengan terbentuknya anggota BPD yang baru periode 2021-2027 Desa Parit Baru dapat menjadi sistim kontrol dan mampu menampung aspirasi masayarakat serta mengawasi jalannya pembangunan desa, harapnya mengakhiri.