Pasi Intel Kodim Sintang Hadiri Kegiatan Penentuan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024

Sintang – Perwira Seksi Intelijen (PasiIntel) Kodim 1205/Sintang, Lettu Inf Edi Ardianto menghadiri kegiatan Penentuan Lokasi Pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Sintang, Rabu (25/10/2023).
Ketua KPU Kabupaten Sintang Edi Susanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa tahapan sampai sekarang atau saat ini untuk pemilih yang sudah atau masuk daftar pemilih silahkan datang kekantor KPU dan kami akan melayani selama jam kerja. Sedangkan pemilu untuk peletakan atau pemasangan alat peraga kampanye akan kita bahas bersama, ujarnya.
Rapat kali ini bertujuan untuk mengesahkan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Pemasangan APK pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Edi Susanto.
Sementara itu Pasi Intel Kodim Sintang dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa untuk pemasangan alat peraga kampanye ini harus benar-benar diperhatikan karena alat peraga kampanye pemilu wajib dipasang dilokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
“Di lingkup TNI sudah pasti dilarang mengenai partai politik, tentunya seperti menggunakan atribut kampanye dan sebagainya tidak diperkenankan untuk masuk kedalam satuan atau lingkungan TNI,” pungkas Edi Ardianto.

Tinggalkan komentar