Mempawah – Kodim 1201/Mph yang membawahi 2 Kabupaten yakni Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak (saat ini lagi dibangun), menjadi luas wilayah pemantau dan pengawasan, perlu sekali edukasi teoritis dibidang hukum, dengan demikian perlu dilakukan penyuluhan kepada personel.
Bertempat di aula Makodim 1201/Mph, Senin (03/08/2020), melaksanakan Penyuluhan Hukum Triwulan III (tiga) TA. 2020 di Makodim 1201/Mph, yang diberikan oleh penyuluhan dari Kodam XII/Tpr Letkol CHK Bahrun Taslim SH., beserta Latda CHK Budiman SH. MH.
Kasdim 1201/Mph Mayor.Inf. Andreas respon positif dengan dilaksanakan Penyuluhan Hukum Triwulan III kepada anggota Kodim 1201/Mph, hal ini terlihat kehadiran dari yang ikut meliputi Perwira staf Dim 1201/Mph, Danramil 01 -12 Kodim/Mph, Anggota Kodim 1201/Mph, Sertu Sidik (Operator), Anggota Ramil 01 – 12 Kodim/Mph dan sebanyak 60 personel kodim 1201/Mph.
Kodim 1201/Mph meliputi 12 Koramil, ada 5 Koramil di wilayah kabupaten Mempawah dan 7 Koramil di bawah Kabupaten Landak, dimana persentase personel 70% dari 270 anggota, dimana personil untuk yang hadir pada saat ini kurang lebih 60 anggota personel, lantaran ketidakhadiran yang lain atas stanbay dan piket jaga di Koramil masing-masing.
“Sangat respon positip dilaksanakan penyuluhan hukum kepada anggota, banyak ilmu pengetahuan bisa didapat, kepada anggota agar dengan sebaik-baiknya menyimak yang akan disampaikan,” jelas Kasdim.
“Berkaitan dengan hukum, ada 5 hukum beracara di indonesia meliputi Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Tata Usaha Negara, Hukum Acara Peradilan Islam, dan Hukum Acara Militer, kepada peserta yang hadir untuk benar-benar menyimak yang akan disampaikan agar dalam penerapan di lapangan tidak salah kaprah,” tegas Kasdim.
Kodam XII/Tpr Letkol CHK Bahrun Taslim SH dalam penyampaian mengatakan, dalam Pelaksanaan tugas kita sehari-hari karena sudah sering kita dengar di jajaran Kodam XII/ Tpr tingkat pelanggaran hukum khususnya prajurit-prajurit sangat-sangat tinggi yang masih sangat banyak khususnya perkara-perkara yang berkaitan dengan Penyalahgunaan Narkoba, Desersi, Tidak Hadir Tanpa Keterangan, Asusila, Penganiayaan ataupun KDRT, Penyalahgunaan Kekuasaan, dan Tindak Pindana Ilmu Teknologi yang sering terjadi di media sosial.
“Penyuluhan Hukum ini kami berikan, jika nanti berhadapan dengan hukum ada beberapa hal pokok yang perlu di pahami dan diketahui, sebab kalau sudah melakukan pelanggaran hukum, akibat dari pelanggaran hukum itu yang berat sebenarnya akibat dari pelanggaran hukum itu,” jelasnya.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan tanggung jawab saya dan sekiranya kalau prajurit punya persoalan hukum nantinya untuk pendamping yang dalam proses penyidikan penyidik polisi militer maupun sampai dengan proses sidang ini juga bantuan hukum bankum di sini bantuan hukum juga menjadi tanggung jawab saya nanti dibawa saat itu ada kasih dok bankum ada akhlak bankum,” jelasnya.
“Semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan ini diharapkan seluruh anggota kodim 1201/Mph paham dan mengerti mengenai hukum dan apa saja sangsinya bila ada prajurit yg melanggar,” harapnya.