Sanggau, Kamis (9/1/20) – Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang, Pos Gabma Entikong mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti sebanyak 40 ekor burung kicau jenis kacer tanpa dokumen dari Malaysia yang akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus sektor PLBN Entikong, Sanggau, kemarin.
Dansatgas Pamtas, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan, kronologis diamankannya pelaku beserta puluhan burung kacer tanpa dokumen tersebut berawal dari personel Pos Gabma Entikong yang dipimpin Sertu Rudi melaksanakan ambush di jalur tikus sektor PLBN Entikong, menjelang malam sekitar pukul 18.30 WIB personel melihat seseorang berjalan dengan membawa barang bawaan dari arah Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur tikus.
Selanjutnya orang tersebut diberhentikan guna melakukan pemeriksaan, pada saat diperiksa, barang bawaan berisi puluhan burung kicau jenis kacer yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari Balai Karantina Pertanian. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku beserta puluhan burung tersebut dibawa ke Pos untuk diserahkan kepada pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Entikong untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dansatgas.
Disampaikan juga, daerah perbatasan memiliki potensi besar untuk dijadikan para pelaku sebagai jalur penyelundupan barang-barang ilegal, karena perbatasan Indonesia dengan Malaysia sangat dekat.
“Untuk mengantisipasi semua itu, Satgas Pamtas akan terus melakukan patroli dan ambush untuk memperketat dan meningkatkan pengamanan di jalur-jalur tikus guna mencegah adanya kegiatan penyelundupan barang – barang ilegal,” tegas Dansatgas. (Pendam XII/Tpr) #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat