Satgas Yonif Raider 641/Bru, Menerima Penyerahan Senjata Api dari Warga

Redaksi Korem 121/abw

Sambas, Selasa (22/1/2020) Pos Koki Sajingan Terpadu Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Bru menerima penyerahan senjata api rakitan jenis bowmen dari masyarakat atas nama Roy Tanjung (45), beralamat di jalan Merdeka Senatap, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas.

Penyerahan senjata rakitan tersebut bermula pada saat Dan SSK 1 yang juga menjabat sebagai Danpos Sajingan Terpadu, Lettu Inf Ichsan Pratama bersama 1 personel Satgas lainnya pukul 10.00 Wib berkunjung ke rumah bapak Roy Tanjung dalam rangka anjangsana untuk mengumpulkan keterangan berkaitan dengan masih ada atau tidaknya masyarakat yang memiliki senjata api rakitan.

Pada kesempatan itu Lettu Inf Ichsan Pratama juga memberikan pemahaman kepada bapak Roy Tanjung bahwa setiap orang yang memiliki senjata api yang tidak memiliki dokumen perijinan resmi bisa dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api.

Akhirnya dengan suka rela bapak Roy Tanjung menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis bowmen miliknya kepada personel Satgas.

Hasil pengumpulan keterangan dari bapak Roy Tanjung, diperoleh informasi bahwa kemungkinan masih ada masyarakat lainnya yang menggunakan senjata api rakitan untuk berburu pada saat berkebun.

Bapak Roy juga menyampaikan bahwa masyarakat adat dulu pernah memiliki senjata api jenis penabur, bowmen dan lantak yang digunakan sehari-hari untuk menjaga ladang dan berburu. Akan tetapi senjata api tersebut sudah diserahkan dan selanjutnya diamankan oleh aparat keamanan untuk dimusnahkan karena ada himbauan tidak diperbolehkan masyarakan umum yang memiliki senjata api tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang resmi.

Dansatgas Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono mengatakan, “Kami akan terus meyakinkan masyarakat melalui pendekatan persuasif agar mereka yang masih menyimpan senjata api rakitan mau menyerahkan kepada aparat keamanan terdekat, karena tidak diperbolehkan seseorang memiliki senjata api tanpa disertai dokumen perijinan yang sah.”

“Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyalah gunaan senjata api rakitan tersebut,” tambahnya.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar