Sambas, Selasa (4-5/2/2020) Pos Koki Sajingan Terpadu Satgas Yonif R-641/Beruang dibawah pimpinan Lettu Inf. Ichsan Pratama menerima penyerahan 2 pucuk senjata api rakitan jenis bowmen dari warga. Mereka adalah Sdr.Rosidi Batu Hitam (35) yang beralamat di jalan Merdeka, Desa Senatap, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas yang menyerahkan kepada Pos Koki Sajingan Terpadu pada tanggal 4 Februari 2020 dan Bapak Piok (56) yang beralamat di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas kepada Pos Simpang Tiga Lokpon pada tanggal 5 Februari 2020.
Penyerahan senjata api tersebut bermula pada saat personel Satgas, baik dari Pos Koki Sajingan Terpadu maupun Pos Simpang Tiga Lokpon, melakukan komunikasi sosial dan anjangsana serta kegiatan pengobatan dengan tujuan untuk mengumpulkan keterangan berkaitan masih ada atau tidaknya masyarakat yang memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat resmi.
Pada kesempatan itu personel Satgas Yonif R-641/Beruang memberikan pemahaman bahwa setiap orang yang memiliki senjata api namun tidak memiliki dokumen perijinan yang resmi bisa dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api.
Setelah personel Yonif R-641/Beruang selesai melakukan pengumpulan keterangan dan pengobatan, pada saat itu dengan sukarela dan penuh kesadaran Sdr. Rosidi Batu Hitam (35) menyerahkan senjata api rakitan jenis bowmen kepada Pos Koki Sajingan Terpadu, sedangman bapak Piok (56) menyerahkan senjata apinya kepada Pos Simpang Tiga Lokpon.