MAJUKAN KOPERASI,KODIM 1203/KTP GELAR RAT 2019

Redaksi Korem 121/abw

Ketapang, Senin, 24/2/2020- untuk mensejahterakan anggota koperasi dan sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mengemban tugas pengelolaan Primer Koperasi Kartika Ketapang, sehingga dalam setiap pengambilan keputusan koperasi harus selalu melibatkan seluruh anggotanya yang di selenggarakan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai wadah penyaluran aspirasi anggota koperasi, Untuk itu Kodim 1203/Ktp menggelar Rapat Anggota ( RAT ) Tahunan Primer Koperasi Kartika Ketapang Tutup Buku Tahun 2019, Dengan tema ” Dengan semangat kebersamaan,kemandirian dan kerja yang Baik kita tingkatkan peran koperasi Kartika dalam menunjang kesejahteraan prajurit dan PNS TNI-AD”,yang berlangsung Makodim 1203/Ktp Jalan. Letjen S. Parman Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang.

RAT tersebut dihadiri oleh Kapuskop Kartika Tanjungpura Kolonel Arm Alexander eman, Kadin Koperasi dan UKM Kab.Ketapang Sugianto, dan Purnawirawan TNI serta Persit KCK cabang XLVII kodim 1203, Pajurit dan PNS Kodim 1203/Ktp.

Kapuskop Kartika Tanjungpura dalam pidatonya menyampaikan ucapkan terimakasih kepada Kepala koperasi dan pengurus atas terlaksananya rapat anggota tahunan RAT ini tepat pada waktunya,hal ini menggambarkan tingginya kedisiplinan anggota dan komponen pengurus koperasi Kodim/1203 Ketapang, Koperasi adalah merupakan suatu pilar perekonomian bangsa yang memiliki peran untuk memajukan dan mensejahterakan anggotanya dalam perekonomian. Oleh karena itu, penyelenggaraan rapat yang akan membahas dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas koperasi tersebut, maka saya tekankan hal ini wajib untuk dilaksanakan oleh primkop jasa Kartika Ketapang minimal satu kali dalam satu tahun,”tegas Kapuskop”.

Dandim 1203/Ktp Letkol Kav Jami’an,S.I.P membuka secara resmi RAT tersebut, dalam pidatonya Dandim mengatakan, seluruh pengurus Primer Koperasi Kartika Ketapang dalam menjalankan amanah tugasnya harus jujur, kredibel dan transparan dalam mengelola pembukuan koperasi, dan kita semua sebagai anggota koperasi juga harus merasa memiliki koperasi dengan cara memanfaatkan usaha yang didirikan oleh koperasi dan ikut peduli apabila ada yang kurang pas dengan pengurus koperasi dengan cara menyampaikan aspirasinya lewat Rapat Anggota Tahunan,” terang Dandim.

Lanjutnya RAT bukan hanya sekedar kegiatan seremonial saja akan tetapi mempunyai arti yang cukup strategis dalam pengembangan koperasi ke arah yang lebih baik lagi, karena dalam RAT ini juga membahas tentang laporan pertanggungjawaban pengurus dan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi,” pungkas Dandim.

Sementara itu Kadin Koperasi dan UKM Kab.Ketapang Sugianto menyampaikan RAT koperasi adalah amanah undang-undang nomor 25 Tahun 1992 di mana setiap koperasi wajib melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 1 kali dalam satu tahun di mana apabila tidak dilaksanakan rapat selama 2 tahun berturut-turut maka akan dikenakan sanksi administrasi atau di usulkan dengan pembubaran, untuk itu saya mengapresiasi Primer Koperasi Kartika Ketapang, yang mana telah melaksanakan RAT tepat waktu,”jelasnya”.
(Kodim 1203)

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar