Sambas, Rabu (18/3/20) – Koramil 08/Paloh, Kodim 1208/Sambas terima satu pucuk senjata api rakitan jenis bowmen milik warga berinisial G (35) dari Dusun Mekar, RT/RW 02/04, Desa Nibung, Kec. Paloh, Kab. Sambas, Kalimantan Barat. Penyerahan senjata api tersebut setelah mendapat sosialisasi larangan kepemilikan senajata api tanpa ijin dan bahaya dampak penggunaan senjata api.
Dandim 1208/Sambas, Letkol Inf Setyo Budiyono menjelaskan kronologis penyerahan senjata api rakitan jenis Bowmen tersebut berawal dari personel Koramil 08/Plh saat melaksanakan anjangsana sekaligus mensosialisasikan larangan kepemilikan senjata api tanpa ijin baik rakitan maupun standart, juga memberikan pengertian tentang dampak negatif dan bahaya memiliki senjata api secara ilegal.
“Anjangsana dan sosialisasi yang dilakukan anggota Koramil 08/Paloh membawa hasil setelah saudara G (35) melalui via telephon menginformasikan kepada anggota Koramil 08/Paloh, bahwa yang bersangkutan memiliki dan menyimpan senjata api rakitan jenis Bowmen di rumahnya. Senjata api tersebut dulunya dipergunakan oleh orangtuanya untuk berburu dan sudah tidak dipergunakan lagi,” ujarnya.
Dikatakan juga, setelah melakukan koordinasi dengan anggota Koramil 08/Plh, saudara G (35) menyerahkan senjata tersebut dengan sukarela dan tanpa ada paksaan kepada Koramil 08/Paloh yang diterima langsung oleh Danramil 08/Paloh Mayor Inf Sartono, dan saat ini senjata api diamankan di Koramil 08/Plh.
Dandim 1208/Sbs juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dengan sadar menyerahkan senjata api baik standar maupun rakitan kepada aparat keamanan, sehingga senjata tersebut tidak membahayakan bagi dirinya sendiri maupun orang lain, seperti kejadian satu bulan yang lalu di perbatasan Temajuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia terkena tembakan oleh dirinya sendiri pada saat berburu di hutan,” tegasnya. (Pendam XII/Tpr) #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat