Cegah Perluasan Wabah Covid 19, Forkompinda Mempawah Susun Perbup Terapkan Disiplin dan Penegakan Hukum

Redaksi Korem 121/abw

Mempawah – Dalam penerapan hukum disiplin dan penegakan hukum covid 19, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mempawah, Selasa (25/08/2020), melakukan penyusunan Peraturan Bupati.
Dalam pelaksanaan penyusunan perturan bupatu tersebut, dilakukan pukul 13.50 wib, bertempat di Balai Patih Lantai 2 Kantor Bupati Mempawah, Jalan Daeng Manambon, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Pelaksanakan kegiatan Rapat Penyusunan Perbup, penerapan disiplin dan penegakan hukum Covid 19, dengan Moderator rapat
Asisten 2 Sekda Kab Mempawah Bapak, Rohmat Efendi.
Dengan dihadiri oleh Kapolres Mempawah.
AKBP. Tulus Sinaga S.IK.MH., Dandim 1201/Mph diwakili Pasi Ops Dim Kapten Inf Hendro Purnomo., Asisten 2 Setda Kab Mempawah.
Bapak Rohmat Efendi., Asisten 1 Tata Praja Setda Kab Mempawah H. Juli Suryadi SH., Staf Ahli Bupati bagian Eksbang Didik Krismanto., Kadis PPKB Kab Mempawah Jamiril., Kasat Pol PP Kab Mempawah Anggit Sugiarto., Kabag Kesmenspirit Sekda Kab Mempawah Enok Yuniarti., Kasi Linmas Pol PP Kab Mempawah Friant Adhitya., Kabid P3D Pol PP Kab Mempawah Kosmidi., Kepala BPBD Kab Mempawah Hermansyah., Kabag bagian Hukum Sekda Kab Mempawah Binyamin.
Pasi Ops Dim Kapten Inf Hendro Purnomo katakan bahwa kegiatan ini meliputi pembukaan, dengan dilanjutkan diskusi membahas penyusunan peraturan bupati akan pembahasan penerapan disiplin dan penegakan hukum covid 19 di wilayah kabupaten mempawah.
“Kodim 1201/MPH sangat mendukung dibuatnya Perbup ini, dengan demikian secara hukum kami dapat melaksanakan sesuai aturan yang dikeluarkan akan penerapan disiplin dan penegakan hukum Covid 19, di Kabupaten Mempawah,” ucap Pasi Ops.Dim 1201/MPH.
“Dalam pertemuan disampaikan secara garis besar adalah Kepada masyarakat akan di kenakan sangsi dan denda apabila tidak mematuhi perbup, Peraturan perbup akan diberlakukan setelah di sah kan oleh Bupati, Perlu adanya sosialisasi kepada Masyarakat terkait Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Covid 19,” jelasnya.
“Perbup yang kita buat ini sesuai dengan aturan dan arahan dari Pemerintah Pusat dan pemerintahan provinsi kalimantan barat, karena kenaikan pasien covid 19, dan tidak semena-mena belaka atau disengaja,” jelas Pasi.Ops.Dim.1201/MPH.
Lanjutnya katakan bahwa dengan diteteapkan nantinya perbup ini bisa dilakukan sosialisasi dan himbauan sebelum dilakukan penerapan agar masyarakat bisa mengantisipasi dan melakukan pembiasaan diri saat akan beraktivitas diluar rumah.
“Kami juga memberikan masukan dalam forum tersebut, agar sebelum dilakukan penerapan dilapangan agar melakukan pemberitaan, pemberitahuan dan sosialisasi akan perbup ini melalui bentuk banner, lewat radio dan media cetak, online maupun pada saat patroli di lapangan,” jelas Kapten.Inf. Hendro Purnomo.
“Semoga perbup ini bisa berjalan sesuai yang diinginkan dan bisa dipatuhi oleh masyarakat kabupaten mempawah, agar kabupaten mempawah bebas dari wabah pandemi covid 19,” harap Pasi.Ops.Dim.1201/MPH. Kapten Inf Hendro Purnomo.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar