Danramil 19/Mukok Kodim1204/Sanggau yang diwakili Babinsa Kedukul Sertu Sutikno menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Gereja Katolik Santo Paulus Rasul Mukok, Keuskupan Sanggau oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi (PH). Sementara pemberkatan gereja dilakukan Uskup Sanggau Mgr. Yulius Mencuccini CP.
“Selamat kepada umat Paroki Mukok. Gereja sudah ditancap pembangunan tiang pertamanya, bersama bapak Uskup juga sudah didoakan,” kata PH.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mensosialisasikan Perbup Nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sanggau.
”Mulai tanggal 1 Oktober, seluruh sanksi akan diterapkan, sesuai yang tertuang dalam Perbup nomor 47 tahun 2020 tersebut,” katanya.
Menurut Bupati, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam Perbup 47 tahun 2020 ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, ASN dan tenaga kontrak atau sebutan lainnya.
Jika ditemukan ada penyelenggara, seperti tempat-tempat hiburan, rumah makan, warung kopi, menyelenggarakan pesta dan lain sebagainya, kemudian ditemukan ada yang terkonfirmasi, maka penyelenggara itu yang bertanggungjawab atas seluruh biaya pengobatannya. “Kita tidak ada denda uang, maksimal kerja sosial. Kita juga nanti akan ada swab di tempat,” pungkas PH.