Bengkayang – Sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dilakukan Anggota Koramil 1202-09/Jgb Serda I Nengah bertempat di Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Rabu (3/3/21).
Pemerintah kembali menurunkan istilah baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Serda I Nengah mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan mengacu PPKM berskala mikro. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan bisa sadar dan mematuhi protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Selain melaksanakan himbauan, penyemprotan disinfektan, membagikan masker, kami juga mengajak masyarakat membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M Mencuci tangan, Menjaga jarak, Memakai masker, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas, Ujar Serda I Nengah.
“Sosialisasi PPKM berbasis mikro kami lakukan sampai tingkat RT. Harapannya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat sampai daerah yang terpencil. Sebab warga pelosok banyak yang menganggap biasa terkait Covid-19, sehingga keluar rumah jarang pakai masker,” tururnya.