Singkawang, Minggu (16/5/21) Babinsa Koramil 1202-08/Sedau bersama dengan aparat gabungan melaksanakan pemantauan dan penyekatan arus mudik yang masuk ataupun keluar di wilayah Pasir Panjang, Kota Singkawang.
Hal ini dilakukan menindak lanjuti surat edaran dari Pemprov terkait larangan arus mudik yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat 15 Mei 2021 guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Babinsa Koramil 1202-08/Sedau Praka Zebua mengatakan kegiatan operasi penyekatan arus mudik tahun 2021 tersebut, dalam rangka mengantisipasi terjadinya arus mudik yang melewati wilayah Kota Singkawang.
“Semua aparat gabungan pada saat pelaksanaannya wajib mematuhi peraturan tentang protokol kesehatan. Serta menyampaikan laporan dan perkembangan di lokasi penyekatan,” tutur Praka Zebua.
Lebih lanjut, Babinsa Praka Zebua menjelaskan “Kehadiran aparat gabungan di pos penyekatan selain mengatisipasi para pemudik yang melintas juga mencegah terjadinya tindakan kejahatan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan sekitarnya lebih utama memutus mata rantai virus Covid-19 di wilayah Kota Singkawang,” tutupnya.