SINTANG, tim gabungan TNI-POLRI mulai memberlakukan wajib rapid test antigen kepada pelaku perjalanan antar Kota Kabupaten, Minggu (23/05/2021). Kegiatan tersebut akan dilakukan hingga 24 April 2021 nanti, namun ada rencana akan diperpanjang tetapi masih menunggu hasil rapat hingga kapan diperpanjangnya pos penyekatan, Desa Sepulut, Kec. Sepauk, Kab. Sintang tersebut.
Danramil 1205-06/Sepauk Peltu Charles, “mengatakan adanya rapid test tersebut merupakan upaya menindaklanjuti kegiatan mudik yang semestinya tidak diijinkan oleh pemerintah namun masyarakat tetap nekat, dan Kami pun menyiapkan pos pengamanan tangguh di area-area tertentu terutama Jl. Sintang-Pontianak”.
Tujuan pengadaan pos tersebut adalah sebagai upaya awal menghambat kegiatan mudik Lebaran namun banyak yang ditemukan positif pada saat Test rapid antigen. Diberlakukan rapid antigen mulai 13-24 April 2021, Setelah itu akan dilanjutkan dengan kegiatan Operasi Ketupat.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini berharap dapat menekan angka penularan Covid-19 khususnya di Kota Sintang. dengan terus menghimbau kepada masyarakat agar dapat selalu mentaati protokol kesehatan, pungkas Danramil Sepauk.