Dandim 1208/Sambas Letkol Inf Setyo Budiyono SH., M Tr (Han), dalam sambutannya yang diwakili oleh Pasi Intel Kodim Sambas Lettu Kav Laode mengatakan, Geografis wilayah Kab. Sambas yang berada diperbatasan Malaysia dinilai mempermudah

Redaksi Korem 121/abw

Narkoba Musuh Bersama, Kodim Sambas Laksanakan Penyuluhan Dan Tes Urine Anggota Secara Rutin.
Sambas – Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada prajurit Kodim 1208/Sambas, yang berlansung di Aula Makodim, Jalan Tabrani Desa Lumbang, Kec. Sambas, dengan narasumber tim dari Dinas kesehatan Ibu Mirna Wulandari, Selasa (29-6-21).
Dengan dilaksanakannya P4GN ini mudah-mudahan dapat menambah wawasan bagi para prajurit Kodim Sambas, sehingga mampu menjaga dan melindungi diri, keluarga terlebih anak-anak, supaya tidak terpengaruh atau terlibat dalam pengedaran dan penyalahgunaan Narkoba.
 pengedar Narkoba masuk. Maraknya peredaran Narkoba juga dipengaruhi oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat yang masih rendah, sehingga dengan iming-iming keuntungan yang luar biasa besar mereka mudah terpengaruh”, ucapnya.
Lanjut Sambutannya, “Permasalahan Narkoba berdampak multi dimensi, selain pada kesehatan juga ideologi, politik, ekonomi, sosbud, hankam dan hilangnya generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, pemerintah telah bertekad bulat, bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba merupakan bahaya yang harus diperangi bersama dan ditangani sedini mungkin dengan melibatkan seluruh potensi yang ada baik pemerintah, masyarakat, LSM dan pihak terkait lainya”, pungkasnya
Ibu Mirna Wulandari sebagai perwakilan dinas Kesehatan Kab. Sambas menambahkan bahwa narkoba adalah obat, bahan atau zat dan bukan tergolong makanan, jika diminum, diisap, dihirup, ditelan atau disuntikkan, berpengaruh pada kerja otak dan menyebabkan ketergantungan, katanya.
“Narkotika juga dapat menyebabkan penurunan atau perubahan hingga menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh yang sering disalahgunakan adalah ganja, heroin, cocain, opium, morphine dan shabu”.
Ia juga menyampaikan “Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, berkhasiat psikoaktif pada susunan saraf pusat yang dapat menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku”
Selain itu, Ibu Wulandari juga menjelaskan secara detail tentang faktor penyebab, ciri-ciri pengguna, ancaman hukuman dan cara pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
“Selesai penyuluhan dilanjutkan dengan tes urine bagi anggota yang telah ditunjuk dan setelah diambil sample air kencing serta dilakukan pengujian oleh tim kesehatan, seluruhnya dinyatakan negatif atau tidak ada yang menggunakan Narkoba”, tutupnya.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar