Kapuas Hulu – Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Dalam mengimplementasikannya Kodim 1206/PSB, menurunkan personil untuk membantu pelaksanaan penyekatan di pos pembatasan mobilitas masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Perbatasan antar Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu di Kecamatan Silat Hilir, Rabu (21/07/2021)
Operasi penyekatan menyasar pengendara roda 2 maupun roda 4 dan pengendara mobil plat luar Kabupaten yang melintas di Kecamatan Silat Hilir, setiap orang yang melintas harus diperiksa kelengkapan mulai dari suhu, masker maupun surat-suratnya seperti surat vaksinasi.
Dandim 1206/Putussibau Letkol Inf Jemi Oktis Oil S.I.P mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka menjalankan intruksi pemerintah tentang pelaksanaan PPKM Darurat dalam rangka menekan angka perkembangan Covid-19 Sampai saat ini mengalami kenaikan sanggat tinggi.
“Kegiatan PPKM Darurat ini sangat ditentukan oleh sinergitas antara pemerintah dan semua elemen masyarakat dalam mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada warga bahwa tujuan pemberlakukan PPKM Darurat demi keselamatan kita bersama”, Tegas Dandim.
“ Kegiatan penyekatan dalam PPKM Darurat ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga keluar rumah sebagai upaya untuk mengurangi serta menahan angka penambahan paparan covid-19. Upaya ini untuk pengendalian covid-19, oleh karena itu diperlukan kesadaran yang tinggi dari Masyarakat Semua untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah “ tutup Letkol Inf Jemi Oktis Oil S.I.P. (Pendim 1206/PSB).