Tingkatkan Pengawasan PPKM Mikro, Begini Penjelasan Dandim Mempawah

Redaksi Korem 121/abw

Mempawah – Komandan Kodim 1201 Mempawah Letkol Inf. Dwi Agung Prihanto memberikan jam Komandan kepada seluruh jajarannya di Aula Makodim Jalan Raden Kusno, Kabupaten Mempawah, Jumat (23/7/2021).
Kegiatan yang diikuti oleh Danramil, perwira staf serta anggota dan PNS jajaran Kodim Mempawah bertujuan untuk mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Letkol Inf. Dwi Agung Prihanto menjelaskan PPKM Mikro merupakan pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
“Dalam pelaksanaannya, pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah,” jelas Letkol Inf. Dwi Agung Prihanto.
Letkol Inf. Dwi Agung Prihanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mempawah telah mengeluarkan Surat Edaran untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Salah satu ketentuannya, yakni pembatasan jam operasional seperti pusat perbelanjaan atau mall hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 Wib.
“Dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat,” Tegas Dandim.
Letkol Inf. Dwi Agung Prihanto menambahkan optimalisasi fungsi Posko PPKM Mikro di masing-masing kelurahan diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Mempawah-Landak.
“Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga masyarakat dapat beraktifitas kembali seperti sediakala untuk memulihkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Letkol Inf. Dwi Agung Prihanto.(pendim-Ba)

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar