Anggota Kodim 1208/Sambas Beserta Persit Terima Penyuluhan Hukum Dan Pembinaan Mental

Redaksi Korem 121/abw

Sambas – Seluruh Anggota Kodim 1208/Sambas menerima penyuluhan Bintal, dan Hukum yang deselenggarakan di garasi Makodim 1208/Sambas Jalan Tabrani, Desa Lumbang, Kec. Sambas, Kab. Sambas, Kamis (17/03/2022).
Penyuluhan hukum ini mengangkat tema “Melalui Penyuluhan Hukum dan pembinaan mental kita tingkatkan disiplin dan mental prajurit beserta keluarga untuk menunjang tugas pokok”.
Tampak Hadir dalam Kegiatan tersebut,
Mewakili Komandan Kodim 1208/Sambas yaitu Danramil 1208-05/Pmk, Kapten Inf Karyadi, KaBintal Rem 121/Abw, Kapten Inf Komar Husen, Paur Kumrem 121/Abw, Kapten CHK Wanto Santos Weta, Para perwira Staf Kodim 1208/Sambas, Para Danramil Jajaran, Ketua Persit KCK Cabang LII 1208/Sambas, Ny. Artifa Dadang Armada Sari, Wakil Ketua Persit KCK Cabang LII 1208/Sambas, Ny. Sumaji serta Anggota dan Persit Kodim 1208/Sambas.
Sambutan Dandim 1208/Sambas yang diwakili oleh Danramil 1208-05/Pmk, Kapten Inf Karyadi mengatakan “Pembinaan mental dan hukum militer sangat penting sekali biar kita semua faham tentang hukum, untuk semua prajurit dan Persit agar memahami apa yang disampaikan nanti oleh Kabintal Korem 121/Abw, jika tidak mengerti langsung ditanyakan, Katanya.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan sebuah istilah “menjalani hidup ini saja sudah sulit tanpa ada pelanggaran apalagi kalau kita melakukan pelanggaran maka dengan demikian kita sebagai Manusia harus lebih bijak dalam bertindak dan berbuat jangan sampai kita tidak bisa membedakan mana tindakan yang melanggar aturan Hukum atau tidak melanggar,”.
Sambungnya menggugah seluruh peserta penyuluhan hukum agar selalu bersyukur dengan apa yang kita miliki sekarang karena dengan bersyukur kita dapat menyadari bahwasanya kita lebih beruntung dibanding orang-orang yang serba kekurangan dibanding apa yang kita miliki sekarang ini, Tambahnya.
Pemateri penyuluhan hukum oleh Kapten CHK Wanto Santos Weta, menyampaikan KDRT masih terjadi pada Prajurit dan Persit AD, KDRT berawal dari masalah ekonomi di dalam keluarga, seluruhnya Prajurit wajib mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, Tidak ada Prajurit yang kebal hukum atau tidak mengikuti peraturan yang berlaku, karena status anggota TNI dan warga sipil adalah sama di hadapan hukum, Ujarnya.
“Hukuman diberikan kepada Anggota TNI sebagai bentuk penegakan disiplin dan peringatan yang harus dipegang teguh oleh Anggota agar tidak melakukan pelanggaran, Tegas Kapten Wanto.
KaBintal Rem 121/Abw, Kapten Inf Komar Husen, sebagai pemateri pembinaan mental menambahkan “Peran istri dalam menunjang tugas suami, selalu sharing dalam menghadapi segala permasalahan di dalam keluarga, saling pengertian antara suami dan istri, kegagalan dalam rumah tangga disebabkan karena bermacam faktor diantaranya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tidak peduli kebutuhan lahir, tidak terpenuhi kebutuhan batin, serta kepedulian yang rendah, Imbuhnya.
“Menyadari akan tugas suami-istri dapat membawa kebahagiaan dalam hubungan rumah tangga, dan Kebahagiaan dalam rumah tangga bukanlah bersifat sendiri-sendiri, melainkan kebahagiaan yang wajib dirasakan bersama, suami-istri dan anak”.
Sambungnya, “Penekankan kepada para prajurit agar tidak ada pelanggaran yang merugikan diri kita maupun keluarga kita untuk menciptakan rasa syukur yang harus dimiliki atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan oleh Allah SWT, Dengan demikian akan menjadi output yang baik di dalam pelaksanaan tugas sebagai prajurit dan melakoni hidup di dunia ini bagi kita semua, Tutupnya Mengakhiri.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar