ENTIKONG, Kalbar – Pada hari Selasa, 21 Juni 2022 pukul 16.00 WIB bertempat di di Makotis Entikong, Kab. Sanggau telah dilaksanakan Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika mengenai penemuan penyelundupan Narkotika dan Penyerahan Barang Bukti Sabu-Sabu seberat 27,333 Kg oleh Dansatgas Letkol Inf Hudallah, S.H. kepada pihak POLDA Kalbar.
Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H. Menyatakan bahwa keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan Sabu-sabu dalam Tindak Pidana Narkotika yg ke-3 (tiga) kalinya ini merupakan sebuah prestasi kita semua sebagai aparat yang telah di berikan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan NKRI diharapkan Instansi yang berada di perbatasan dapat saling bekerja sama dalam menjaga keutuhan NKRI. Ujar Dansatgas
Beliau juga menambahkan bahwasanya Pengecekan Barang bukti dalam Press Release yang dilakukan oleh tim Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar dipimpin Kompol Bermawis, SH, MH dengan hasil Akhir timbangan seberat 27,333 Kg. Dan setelah selesai dilakukan penimbangan ulang oleh pihak Polda Kalbar yang disaksikan oleh perwakilan Pegadaian Sekayam kemudian Barang Bukti yaitu 27 Bungkus Narkotika jenis Sabu- Sabu yang dikemas dalam teh Guanyinwang seberat 27,333 Kg tersebut di Serah terima dan penandatangan penyerahan Barang Bukti kepada pihak POLDA Kalbar.
Dari awal Kami konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan sesuai amanat dari UU Nomor 34 Tahun 2004 ttg TNI sebagai tugas Pokok Satgas Pamtas kita dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan illegal terutama Narkotika dan Kami akan terus memerintahkan terhadap Anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty agar selalu melaksanakan pemeriksaan, patroli dan Ambush guna memperkecil ruang gerak peredaran Narkotika dan barang-barang Illegal lainnya dari negara tetangga Malaysia. Ujar Dansatgas
Adapun yang hadir pada acara Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika mengenai penemuan penyelundupan Narkotika dan Penyerahan Barang Bukti Sabu-Sabu seberat 27,333 Kg yaitu, Danramil 1204-21/Entikong, Wakapolsek Entikong, Ka subdit 1 Dirnarkoba Polda Kalbar, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Entikong, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Perwakilan Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Kelas I Entikong, PLH kepala kantor BC Entikong, perwakilan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, LPP RRI Entikong, TIM BAIS TNI di Entikong, Tim SGI di Entikong, TVRI, Tv-One Sanggau dan kepala Pegadaian Sekayam. Tutup Dansatgas.
(Pen Satgas Pamtas 645).