DANREM 121/ABW BERIKAN PENGARAHAN KEPADA PRAJURIT, PNS DAN PERSIT KODIM 1202/SKW

Redaksi Korem 121/abw

Singkawang, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko bersama Ketua Persit KCK Koorcab Rem 121 PD XII Tanjungpura Ny. Eni Pribadi Jatmiko memberikan pengarahan kepada prajurit, PNS dan Persit Kodim 1202/Skw di Makodim 1202/Skw, Jl. Alianyang No.17a, Pasiran, Kec. Singkawang Bar., Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (28/07/2022).
Dalam pengarahannya Danrem 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko menyampaikan TNI punya kewajiban untuk membantu tugas Pemerintah Daerah, diantaranya adalah membantu melakukan penanganan bencana alam, pendampingan terhadap petani, serta menciptakan dan menjaga wilayah agar tetap kondusif.
Disamping itu, di bidang keamanan, TNI selalu siap bersinergi dengan Polri dan Pemerintah Daerah melalui jajaran yang ada di wilayah, salah satunya adalah dengan membentuk satuan tugas (Satgas) keamanan desa untuk meminimalisir tindak kriminal, seperti begal, pencurian ternak, perampokan, serta memberikan pembinaan kepada generasi muda agar tidak terpengaruh hal-hal yang negatif.
Sebagai anggota TNI harus bisa membedakan kepentingan organisasi dan kepentingan keluarga, kepentingan organisasi, untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Danrem 121/Abw juga memberikan penekanan kepada Persit KCK Cabang XLVI Kodim 1202/Skw seorang Persit harus bijak dalam bermedia sosial, Tentunya seorang istri prajurit harus bertingkah laku dan tutur kata yang sopan, memberikan tauladan pada anggota Persit. Berkewajiban menjaga harkat, martabat serta nama baik suami dimanapun bertugas. Seorang istri pimpinan harus dapat menyelesaikan masalah dalam keluarga sendiri maupun keluarga anggota yang mempunyai permasalahan supaya diselesaikan dengan bijaksana.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar