Pasilog Kodim Sintang Hadiri Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sintang

Redaksi Korem 121/abw

Sintang – Pasilog Kodim 1205/Sintang, Lettu Inf Perry Rajagukguk menghadiri kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) / Trafficking di Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Aula Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Rabu (24/05/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Wakil Bupati Sintang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintah Paulinus, Kapolres Sintang diwakili oleh KBO Reskrim Polres Sintang Ipda Atep, Hakim Pengadilan Negeri Sintang Satra Lumbantoruan, Kepala Bidang Perlindungan dan Kesejahteraan anak Florida Ida, dan Perwakilan dari tiap Instansi di Kabupaten Sintang.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Wakil Bupati Sintang yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintah Paulinus menjelaskan, TPPO merupakan tidak pidana Internasional, penyebabnya perdagangan orang dikarena sulitnya pekerjaan dan ekonomi yang rendah, penanganan tindak pidana perdagangan orang di lakukan dengan cara preventif sampai dengan tindakan yang tegas, sehingga tindak pidana perdagangan orang dapat di tekan perkembangannya.
“Peraturan Bupati No 91 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi daerah penghapusan Perdagangan Orang ( Trafficking ) terutama perempuan dan anak Kabupaten Sintang tahun 2023 – 2027, merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah tentang penanganan tindak pidana perdagangan orang khususnya di kabupaten Sintang sehingga di harapkan tindak pidana perdagangan orang dapat di cegah”, kata Paulinus.
Sementara itu, Pasilog Kodim Sintang Lettu Inf Perry Rajagukguk dalam keterangannya usai kegiatan mengapresiasi adanya sosialisasi ini, dia berharap masyarakat mengetahui bahaya dan modus yang biasa digunakan pelaku untuk mencari korbannya, agar tidak ada korban TTPO di Kabupaten Sintang khususnya.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar