Sintang – Perwira Seksi Personil Kodim 1205/Sintang Lettu Inf Witono, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang nomor 21 tahun 2023 tentang pengelolaan zakat Infaq, dan sedekah di Kabupaten Sintang, Rabu(08/11/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan karena program zakat yang dicanangkan pemerintah Daerah Kabupaten Sintang perlu di sosialisasikan sehingga tidak menimbulkan salah persepsi ditengah masyarakat.
Dalam sambutannya Bupati Sintang H. Jarot Winarno menyampaikan, pada hari ini kita akan mensosialisasikan peraturan Bupati nomor 21 tahun 2023, tentang pengelolaan zakat Infaq, dan sedekah, agar dikelola secara teansparan, tepat guna serta tepat sasaran.
Lebih lanjut Bupati Sintang mengatakan, semua ini harus dikonsep dan di ilustrasikan dengan baik, di dalam hak kita ada kewajiban kita dan orang lain yang harus dibayarkan zakat dan infaqnya,” ujar Bupati.
Selain itu Lettu Inf Witono saat ditemui juga mengatakan, peraturan Bupati yang sudah ditentukan oleh pemerintah Kabupaten Sintang ini harus kita dukung bersama.
“Peraturan Bupati ini merupakan salah satu bentuk upaya saling mengingatkan, agar pekerjaan yang dijalani ini selalu mendapatkan keberkahan, dan harapannya semua bisa mengikuti apa yang ada didalam isi peraturan Bupati tersebut”, ungkap Witono.