Pasi Intel Kodim Sintang Hadiri Rapat Kordinasi KPU Tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Sintang

Redaksi Korem 121/abw

Sintang – Perwira Seksi Intelijen Kodim 1205/Sintang Lettu Inf Ardiansyah menghadiri undangan Rapat Kordinasi KPU tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Sintang, Senin, (18/12/2023)
Ketua Bawaslu Muhamad Romadhon pada sambutannya menyampaikan rapat kita pada hari ini yaitu akan membahas masalah penertiban APK yang ada di Kabupaten Sintang, terutama yang ada ditempat -tempat terlarang, seperti tempat ibadah, halaman rumah sakit, kantor pemerintahan, fasilitas pendidikan, jalan protokol, karena sudah banyak sekali Baliho, Spanduk yang sudah terpasang tanpa ijin dari KPU dan Bawaslu, oleh karena itu saya berharap pentingnya bantuan dari TNI, Polri dan Satpol-PP serta para Instansi lainnya bisa membantu masalah ini, sehingga kegiatan Pemilu di tahun 2024 mendatang bisa berjalan dengan aman dan lancar, ucap Romadhon.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Wendi dalam kesempatannya menyampaikan terkait penertiban APK, yang perlu menjadi perhatian adalah lokasi yang akan di tertibkan, jangan sampai menjadi masalah, sasaran penertiban harus ditentukan secara pasti, untuk menghindari persepsi masyarakat sehingga jangan sampai kontraproduktif. Perlu juga di tekankan bahwa APK agar jangan sampai mengganggu pengguna jalan sehingga menutup rambu lalu lintas yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan mengganggu ketertiban masyarakat, ungkapnya.
Pasi Intel Kodim 1205/Sintang Lettu Inf Ardiansyah dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak TNI akan bertindak sebagai pendamping keamanan selama proses penertiban berlangsung agar tercipta situasi yang kondusif serta dibutuhkan kerja sama dari seluruh pihak yang berpartisipasi dalam pelaksanaan penertiban Apk ini, ujarnya.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar