Dukung Keamanan dan Kelancaran, Babinsa Koramil 1205-07/Sintang Bersama Aparat Terkait Lakukan Pengamanan Terakhir Sortir Lipat Surat Suara

Redaksi Korem 121/abw

Sintang – Babinsa Koramil 1205-07/Sintang bersama dengan Babhinkamtibmas, KPU, serta Bawaslu Kabupaten Sintang, terus mendampingi sekaligus melaksanakan pengamanan dalam proses penyortiran dan lipat surat suara Pemilu 2024 pada hari terakhir yang dilaksanakan di Aula PGRI di Jalan M. Saad, Kelurahan Tanjungpuri, Kecamatan Sintang, Selasa(09/01/2024) kemarin.
Dalam kesempatannya Ketua KPU Kabupaten Sintang Edi Susanto menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi sebagai petugas lipat surat suara Pemilu 2024 juga kepada TNI Polri yang telah memberikan bantuan pengamanan sejak berlangsungnya kegiatan ini dari tanggal 3 hingga 9 Januari hari ini di Gedung KPU dan PGRI.
“Ucapan terimakasi kepada semua yang terlibat, petugas keamanan TNI, Polri tentunya, sehingga kegiatan sortir dan lipat surat suara berjalan dengan aman, tertib dan lancar sampai hari ini, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa membalas kebaikan bapak ibu semua,” ucapnya.
Selain itu, Pasiops Kodim 1205/Sintang Lettu Inf Perry Rajagukguk dalam keterangannya juga mengatakan bahwa surat suara merupakan dokumen yang sangat penting yang nantinya akan dipakai oleh masyarakat pada saat proses pemungutan surat suara.
“oleh karena itu di hari terakhir penyortiran surat suara ini kita sebagai aparat yang diberikan tanggung jawab terus melaksanakan pengamanan dengan semaksimal mungkin, sehingga seluruh tahapan benar-benar berlangsung aman, tertib dan lancar, itu yang kita harapkan”, kata Perry.
Adapun surat suara yang telah disortir dan dilipat sebanyak 325.990 lembar untuk DPRD Kabupaten atau Kota, kemudian masing-masing 325.900 lembar untuk surat suara DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD RI Dapil Kalbar, Presiden dan Wakil Presiden, serta ada 6.000 lembar pemungutan suara ulang untuk DPRD Kabupaten atau Kota, dan 1.000 lembar untuk pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan Surat Suara yang Rusak atau tidak bisa di gunakan akan di umumkan setelah KPU Kabupaten Sintang melaksanakan Sidang Pleno tentang Sortil dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar