Wujud rasa peduli kepada warga yang telah mengalami kedukaan, hadir dalam Upacara Buang Pantang, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Pos Seriang yang dipimpin oleh Danpos Pelda Piyanto beserta 3 anggota di rumah Yulius Sengam di Dusun Tajum, Desa Tangit 1, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas hulu, Sabtu (27/7/2024).
Kepala Desa Seriang, Yohanes Anes mengatakan, Upacara Buang Pantang atau dalam istilah lokal disebut dengan Mararak Tata? atau Nangabiang Tata? merupakan bagian dari adat istiadat dan hukum adat suku Taman di Kabupaten Kapuas Hulu yang telah dilaksanakan sejak dahulu kala.
Ketentuan adat ini dilaksanakan oleh keluarga yang salah satu anggota keluarganya telah meninggal dunia, beberapa hari setelah peristiwa kematian itu terjadi.
“Sebelum upacara ini dilakukan, anggota keluarga beserta dengan para penghuni betang (rumah panjang tempat tinggal bersama), atau bahkan meluas hingga ke warga desa, diwajibkan untuk melaksanakan pantangan-pantangan seperti yang telah ditentukan oleh adat”, tegasnya.

“Kami keluarga Yulius Sengam mengucapkan terima kasih dan rasa bangga kepada anggota Satgas Pamtas yang turut hadir dalam acara Upacara Buang Pantang di rumah kami”, pungkasnya.
Sementara Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Letnan Kolonel Czi Shobirin Setio Utomo, S.H., juga menambahkan Upacara Buang Pantang merupakan adat istiadat yang harus dijunjung tinggi sebagai wujud untuk menghormati para pendahulu dai daerah tersebut.