Wakili Danramil Babinsa Simpang Empat Hadiri Sosialisasi Peningkatan Profesionalisme Netralitas Kades Dalam Pemilu Tahun 2024

Penrem 121 ABW

Sambas – Wakili Danramil Anggota Koramil 07/Teluk Keramat Babinsa Simpang Empat Serka Suherdi hadiri Kegiatan Sosialisasi Dalam Rangka Peningkatan Profesionalisme Netralitas Kades Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang bertempat di Cafe Noname H. Midan, Desa Simpang Empat, Kec. Tangaran Kab. Sambas, Senin (16/09/24).

Kegiatan dihadiri Camat Tangaran Bpk Suhut Firmansyah S.Sos.M.Si, Danramil 07/Tlk, diwakili Serka Suherdi, Kapolsek Tl. Keramat, diwakili Aipda Rossy, Ketua Panwas Kec. Tangaran Bpk Agus Salim, beserta Staf, Sekretariat Kec. Tangaran Bpk. Bunawar S.Pd, PKD Se Kec Tangaran, Kades Se Kec. Tangaran, Korwil Kec. Tangaran Bpk. Mas Thamrin S.Pd dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Se Kec. Tangaran.

Sambutan Ketua Panwas Kec. Tangaran Bapak Agus Salim menyampaikan “Pilkada merupakan pesta demokrasi yang memilih pemimpin daerah secara langsung oleh rakyat. Netralitas ASN, baik itu dari eselon pemerintah pusat hingga daerah, menjadi penentu integritas proses pemilihan, ASN Kepala Desa diharapkan dapat menjaga netralitas dan profesionalitasnya, mengingat perannya sebagai pelayan masyarakat yang harus bersikap adil dan tidak berpihak, ujarnya.

” Kepala Desa memiliki peran strategis dalam menjamin proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil. Kita harus memastikan bahwa ASN/Kepala Desa tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap fokus pada tugas-tugasnya yang bersifat administratif dan pelayanan masyarakat,” sambungnya.

Di lokasi Serka Suherdi menambahkan “ASN seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi. Netralitas ASN bukanlah hanya janji kosong, tetapi cerminan dari komitmen bersama untuk membangun negara yang demokratis dan berkeadilan, katanya.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu, juga memiliki peran penting dalam memastikan netralitas ASN terjaga, Aparat TNI Polri akan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu proses demokrasi”.

Serka Suherdi berpesan, pendidikan dan pelatihan terus ditingkatkan untuk memperkuat pemahaman ASN akan netralitasnya serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi bagi yang melanggar. Selain itu, peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran netralitas ASN juga sangat penting untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan, pungkas Serka Suherdi.

Artikel lainnya

Tinggalkan komentar