Kapuas Hulu – PasiTer 1206/Putussibau Kapten Arm Supratno hadiri Rapat Tentang Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, bertempat di Ruang Ops Kantor Satpol PP KH, Jln. Danau Luar, Kel. Putussibau Kota, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalbar, Rabu (18/09/2024).
Tujuan dilaksakan rapat ini untuk membahas langkah -langkah strategis pelaksanaan kegiatan tentang Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, kemudian penentuan beberapa lokasi yang tidak boleh ada asap rokok, antara lain yaitu, Tempat pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat bermain anak, Tempat ibadah, Angkutan umum, Tempat kerja/perkantoran dan Tempat umum lainnya.
Pada kata sambutannya Kasi Ops Satpol-PP Azmiansyah S.I.P menyampaikan “Tujuan penetapan KTR adalah Melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tercemar asap rokok, memberikan ruang serta lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat Kapuas Hulu”,ujarnya.
PasiTer 1206/Putussibau Kapten Arm Supratno menyampaikan “Laksanakan Sosialisasi terlebih dahulu kepada sasaran yaitu lingkungan Sekolah, Perkantoran, Fasilitas Kesehatan dan tempat umum lainnya, selanjutnya laksanakan tujuan dari hal tersebut seperti penertiban dan penentuan kawasan yang boleh atau tidak untuk merokok, setelah itu baru laksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu”.tuturnya.