Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Kumba Semunying menerima satu pucuk senjata api rakitan jenis Lantak milik warga Ds. Bantan, Kec. Sekayam, Kab.Sanggau, Prov. Kalimantan Barat ,Jumat (27/09/2024).
Penyerahan senjata api tersebut dilakukan oleh warga warga berinisial N (75 tahun) setelah mendapat sosialisasi tentang larangan kepemilikan senjata api tanpa ijin serta bahaya penggunaan senjata api dari personel Satgas Yonkav 12/BC.
Danssk IV Satgas Yonkav 12/BC, Kapten Kav Laoede M.Syahrier Masiala , menjelaskan kronologis penyerahan senjata api rakitan jenis Lantak tersebut berawal ketika personel Satgas Po Bantan yang dipimpin Danpos Kapten Kav Laoede M.Syahrier Masiala, mendapati informasi bahwa masih banyak senjata api yang di gunakan untuk berburu.
Mendengan informasi itu Danpos Bantan langsung bergerak memimpin anggota posnya untuk melaksanakan anjangsana ke rumah-rumah warga sekaligus mensosialisasikan kepada warga Dusun Bantan tentang larangan kepemilikan senjata api tanpa ijin baik senjata rakitan maupun standar, serta memberikan pengertian tentang dampak negatif dan bahaya memiliki senjata api secara ilegal.
Anjangsana dan sosialisasi yang dilakukan oleh personel Satgas berbuah hasil setelah saudara N (75th) menginformasikan kepada personel Pos Bantan bahwa yang bersangkutan memiliki dan menyimpan senjata api rakitan jenis Lantak di rumahnya. Senjata api tersebut ia pergunakan untuk berburu.
Setelah memberikan pengertian dan pemahan, saudara N(75th) kemudian menyerahkan senjata tersebut dengan sukarela dan tanpa paksaan kepada personel Satgas Pos Bantan.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., menyampaikan agar jajaran Pos Satgas Pamtas RI-MALAYSIA Yonkav 12/BC terus memberikan sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat sekitar pos tentang bahaya kepemilikan dan penggunaan senjata rakitan maupun standar yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.