Pos Mayerga Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Papua Barat Yonif 642/Kps, bersama Polres Teluk Bintuni, berhasil mengamankan seorang anggota OPM Kodap IV Sorong Raya yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan pekerja jalan Trans Bintuni di Kampung Majenic, Moskona Barat. Penyerahan diri pelaku terjadi pada Minggu siang (29/09/2024).
Danpos Mayerga, Letda Inf Deka Suryanto, menjelaskan kepada wartawan Mediaprorakyat.com, “Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras bersama antara personel Satgas Yonif 642 dan Aparat Pemerintahan Distrik Moskona Barat yang dalam sebulan terakhir aktif melakukan kegiatan pembinaan teritorial sebagai upaya persuasif untuk mengajak masyarakat yang tergabung dalam OPM kembali ke pangkuan NKRI.”
Kegiatan pembinaan teritorial yang dilakukan bersama Aparat Pemerintahan Distrik Moskona Barat telah membuahkan hasil, dengan menyerahnya seorang DPO kasus pembunuhan pekerja jalan Trans Bintuni pada tahun 2022 berinisial SO.
Masyarakat Moskona Barat memberikan apresiasi atas pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Satgas Yonif 642/Kps, yang berhasil membuat pelaku pembunuhan sekaligus anggota OPM tersebut menyerahkan diri dan kembali kepada NKRI.
“Selanjutnya, DPO tersebut telah diserahkan kepada pihak Reskrim Polres Teluk Bintuni, yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Letda Inf Deka Suryanto.