Kapuas Hulu – Kepala Staf Kodim 1206/Psb Mayor Inf Supriyono menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Sekaligus Penandatanganan Persetujuan Bersama anatara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Tiga Raperda Eksekutif bertempat di Ruang Sidang DPRD Kapuas Hulu. Kamis (30/01/2024).

Adapun Rancangan Peraturan Daerah tersebut
-. Pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda).
-. Pendirian Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas
-. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kapuas Hulu No 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kasdim 1206/Psb Mayor Inf Supriyono menyampaikan “Kita ketahui bersama, kita telah mendengarkan beberapa tahapan dalam pembahasan Raperda Eksekutif dan sudah melalui usul saran dari beberapa fraksi sehingga mendapatkan kesepakatan bersama. Kami selaku intansi yang terkait dalam Forkopimda Kapuas Hulu selalu siap bersinergi mendukung program pemerintah daerah demi terwujudnya Kapuas Hulu semakin hebat”. terangnya.

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut sbb:
1. Bupati Kapuas Hulu diwakili Sekda Drs. Moh. Zaini M. M.
2. Ketua Dewan Yanto S. P.
3. Kasdim 1206/Psb Mayor Inf Supriyono.
4. Wakapolres KH Kompol Muslimin S.H.
5. Asisten II Tri Wati S.P M.Si.
6. Para OPD Kapuas Hulu
7. Seluruh Anggota DPRD KH.